Kontroversi seakan tak lepas dari Kim Kardashian. Kini, perusahaan miliknya Kimsaprincess, Inc dituntut SnapLight atas pelanggaran hak paten terhadap promosi dan penggunaan sarung ponsel LuMee.
Menurut laporan Ace Showbiz, perusahaan itu menggugat Kim senilai US$100 juta (Rp 1,3 Triliun) setelah diduga mencontek kreasi mereka dalam pembuatan sarung ponsel yang didukung penerangan untuk selfie atau berswafoto.
Selfie atau swafoto memang seakan tak bisa lepas dari kehidupan Kim Kardashian. Dia bahkan pernah dijuluki sebagai Ratu Selfie.
Hal itu yang memungkinkan Kim menjadikannya peluang untuk menghasilkan pundi-pundi dengan menciptakan sebuah perangkat pendukung selfie. Namun, itu justru dinilai merugikan bagi SnapLight yang mengklaim membuat perangkat tersebut pertama kali.
Alasan tersebut kemudian yang dijadikan SnapLight untuk menggugat Kim dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Menurut TMZ, dalam laporan gugatan yang dibuat Senin (31/7) lalu, SnapLight mengklaim seorang pria bernama Hooshmand Harooni mengajukan hak paten untuk aksesori sarung ponsel bercahaya pada 2013. Perusahaan itu mengklaim Hooshmand melisensikan sarung ponsel tersebut kepada mereka.
Kendati demikian, pihak perwakilan Kim menyatakan bahwa ibu dua anak itu tidak melakukan kesalahan. Mereka pun menilai bahwa gugatan itu tidak kuat dan hanya jadi upaya untuk memeras kekayaan Kim.
Source: CNN Indonesia
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.