News : Ini Penjelasan Kemendagri Ahok Belum Diberhentikan Sementara,

Jannet 22.18
Ahok Belum Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Penulis: IhsanuddinEditor: Bayu Galih

ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini. Saya kira itu tidak boleh, "Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya.

Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok. Dia berpendapat, Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok.

Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.

sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.
beberapa waktu silam, Fadli mengingatkan,

Kamis (9/2/2017). Jakarta, Senayan, Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, "Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ada tindakan dari Kemendagri.

atau pada 11 Februari. Ahok akan aktif kembali usai kampanye, Namun, Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017.

desakan agar Kemendagri memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta disuarakan sejumlah pihak. Sebelumnya,

Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit. "Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara.

Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan. Oleh karena itu,

Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP. pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, Namun, Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.

dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. tindak pidana terhadap keamanan negara, makar, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Kamis (9/2/2017). "Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com,

pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa. KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.