News : Informasi yang Perlu Diketahui Calon Pemilih Pilkada Jakarta Putaran Kedua

Jannet 18.18
Informasi yang Perlu Diketahui Calon Pemilih Pilkada Jakarta Putaran Kedua
Kolase foto warga menunjukkan jari usai menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Foto oleh Wahyu Putro A/Antara

JAKARTA, Indonesia — Keputusan penyelenggaraan apakah pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung 2 putaran atau tidak, akan disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada 4 Maret mendatang.

KPU DKI Jakarta akan memfinalisasi rekapitulasi suara yang telah masuk hingga 27 Februari. Setelah itu, ketiga pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika memiliki keberatan dengan hasil penghitungan suara.

Jika basil hitung cepat (quick count) benar menunjukkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan pesaingnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, unggul dalam penghitungan suara, makan akan dilaksanakan putaran kedua, yang rencananya pada 19 April 2017.

Menghadapi kemungkinan terjadinya putaran kedua, KPU DKI Jakarta berjanji akan membenahi kisruh soal pemilih yang terjadi saat pemilihan pada 15 Februari pekan lalu. Ketika itu, banyak warga DKI Jakarta yang mengeluh mereka tidak bisa memilih, padahal namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Petugas pemungutan suara (PPS) berdalih, para warga yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ditolak untuk mencoblos karena tidak membawa surat undangan atau formulir C6 dari kelurahan. Mereka baru diperbolehkan mencoblos pada pukul 12:00 hingga 13:00 WIB. Ketika kembali lagi ke TPS pada waktu yang ditentukan tersebut, mereka lagi-lagi ditolak karena sudah kehabisan kertas suara.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, yang dapat memilih pada putaran kedua adalah mereka yang sudah tercantum di DPT, termasuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Rumusnya, kata Betty, adalah sebagai berikut: Penjumlahan dari DPT, DPTb, Daftar Pemilih Potensial, dan dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"DPT putaran kedua adalah DPT putaran pertama, ditambah pengguna DPTb putaran pertama, ditambah daftar pemilih potensial untuk menjadi DPTb, dikurangi pemilih TMS," kata Betty kepada Rappler.

Daftar pemilih potensial adalah mereka yang telah melakukan pengurusan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan telah direkapitulasi oleh KPU DKI Jakarta.

Ia menambahkan, bahwa pada pemutakhiran DPT putaran kedua tidak lagi menggunakan sistem pencocokan dan penelitian (coklit), yaitu ketika panitia mendatangi pemilih secara langsung ke rumah dan tempat tinggal warga, tetapi menggunakan formulasi yang telah ia sebutkan di atas.

“Kita tidak ada coklit [dalam putaran kedua],” kata Betty.

"Pengurusan Suket [Surat Keterangan] kan hingga tanggal 14 [Februari] kemarin. [Di sana] ada data yang harus kita rekap. Data itu bisa menjadi data potensial untuk pengguna DPTb,” ujarnya.

Sementara itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang telah meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, tidak dikenal identitasnya, berpindah domisili, pemilih ganda, dan belum cukup umur.

Untuk memastikan dapat memilih di putaran kedua, Betty menyarankan calon pemilih untuk mengecek namanya terlebih dahulu sebelum pemilihan pada putaran kedua. Adapun, cara melihatnya dapat melalui situs resmi di www.kpu.go.id.

"Rangkaian Pilkada juga termasuk di dalamnya pemutakhiran data pemilih. Jika ada putaran kedua, pemilih diwajibkan untuk mengecek, dirinya sudah terdaftar atau belum,” kata Betty.

“Kalau belum terdaftar, supaya masuk daftar pemilih tetap kita.” —Rappler.com kami meminta partisipasi penuh masyarakat,


Source: Rappler.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.