Penyidik KPK menahan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan. Bambang ditahan di Rutan Guntur.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Bambang tampak keluar pada pukul 19.14 WIB dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/12/2016). Dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat masuk mobil tahanan.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD Tanggamus.
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.