mereka cepat," ujarnya. terutama Polres jaksel, "Saya dengar dari Polres Jakarta Selatan melakukan langkah-langkah penanganan jadi diamankan oleh Polda Metro Jaya,
Polri menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan. Mengenai aksi demo di rumah SBY kemarin,
menjaga jangan sampai melakukan aksi anarkis," ujarnya. yang penting kita kelola agar tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya, Sekarang ini namanya pemilihan aksi unras memang sesuatu yang diatur dalam UU , Saya belum dengar langsung. "Belum ada (laporan dari masyarakat),
peserta demo boleh menyampaikan pendapat tapi tidak boleh menganggu ketertiban umum. Dia mengatakan, aksi demo juga tidak boleh diwarnai dengan tindakan anarkis. Boy menegaskan,
dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
dan objek-objek vital nasional; pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), terminal angkutan darat, stasiun kereta api, pelabuhan udara atau laut, rumah sakit, instalasi militer, tempat ibadah, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, Dalam UU tersebut diatur tentang objek-objek demonstrasi yang tertuang dalam pasal 9 yang berbunyi:
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan Unjuk rasa atau demonstrasi; Pawai; Rapat umum; dan atau Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Selasa (7/2/2017).UU yang dimaksud ada di UU No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Jakarta Selatan, Jalan Trunojoyo, Yang pentingkan tidak melakukan tindakan anarkis dan mematuhi aturan ketertiban umum seperti dalam UU No 9/1998," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, kantor swasta. bisa menjadi lokasi umum, ya kantor Pemerintah diunjuk rasa, "Namanya juga kelompok masyarakat berunjuk rasa,
aksi demo juga harus sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar mengatakan aksi unjuk rasa merupakan hal yang legal selama memiliki izin.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.