Menkominfo: Polisi Berhak Tindak Konten Radikal di Medsos

Jannet 23.11
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara. [Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara. [Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keleluasaan bagi para penegak hukum untuk menindak konten yang berbau radikal di media sosial.

Hal itu disampaikan Rudiantara usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan sejumlah pemimpin redaksi media massa di aula Bhimasena, Jalana Dharmawangsa Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016) malam.

"Khusus untuk konten radikalisme, terorisme, karpet merah diberikan kepada Kapolri, Kepala BNPT dan Kepala BIN. Tentunya panglima TNK di belakang kita," kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, hal itu dilakukan tanpa menggunakan prosedur yang berbelit-belit. Sebab, tambah dia, pergerakan teroris susah untuk diketahui.

"Karena kalau radikalisme, terorisme, mereka kan tidak pernah memberi tahu bagaimna caranya, di mana akan dilakukan, kapan akan dilakukan," ujar Rudiantara.

"Jadi pemikiran kita harus keluar dari itu. Dan kita sangat straight forward untuk masalah terorisme," Rudiantara menambahkan.

Source: Suara.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.