TEMPO.CO, Bandung – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan materi kepada ibu Siti Rokayah, 83 tahun, warga Garut Kota yang digugat anaknya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena masalah utang-piutang.
”Urusan hukum sama utang biar sama saya,” kata Bupati Purwakarta itu saat mengunjungi ibu yang digugat anak di rumahnya di Jalan Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu malam, 25 Maret 2017.
Berita Lainnya:
Dedi menuturkan, kasus ibu yang digugat anak kandung dan menantunya itu merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan. Dedi mengaku sering mendatangi dan menyelesaikan permasalahan ibu yang tidak mendapatkan penghormatan dari anak-anaknya.
”Bagi kami, masalah seperti ini sering saya datangi, saya biasa nangani masalah hal ini,” ujarnya.
Dedi menambahkan, ia mengaku menaruh perhatian terhadap kasus tersebut lantaran seorang ibu merupakan figur yang mulia, harus dihormati dan dijunjung tinggi. “Saya sudah tidak punya ibu, dan saya tidak bisa berbuat apa-apa kepada ibu saya, untuk itu saya akan membela (ibu), itu yang memotivasinya, gak ada motivasi apa pun,” tuturnya.
Itu sebabnya, Dedi menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Siti Rokayah jika penggugat menginginkan persoalan itu terus berlanjut sampai putusan sidang. Toh, Dedi berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Berita Lainnya:
”Utangnya sejak 2001, kalau dibungakan bank berapa, kami bereskan dengan baik. Tapi kalau memang berlalu sengketa pengadilan, siap mendampingi ibu sampai titik putusan,” ucap Dedi.
Siti Rokayah, yang menemui langsung Dedi Mulyadi, menyatakan terima kasih atas kedatangan Dedi untuk menyampaikan rasa prihatin atas persoalan yang dialaminya. Kasus perdata yang dialami Siti Rokayah sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.
Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, digugat Rp 1,8 miliar oleh Yani Suryani, anak Siti, beserta suaminya, warga Jakarta Timur.
ANTARA Handoyo Adianto,
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.