Sudahkah Anda melaporkan pajak? Jika belum, Anda harus segera melaporkan pajak Anda sebelum batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan pada tanggal 31 Maret 2017. Pelaporan pajak bisa dilakukan secara online di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Pajak yang dilaporkan jenisnya terdiri dari pajak orang pribadi atau badan usaha yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Sebagai wajib pajak Anda diharuskan melaporkan berapa jumlah pajak yang sudah dibayarkan perbulannya selama setahun sebelum batas akhir yang ditentukan.
Cara Melapor Pajak
Ada tiga cara untuk melaporkan SPT pajak menurut peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 yaitu, bisa datang langsung ke kantor pajak, bisa mengirimkan lewat pos, Berikut cara yang bisa Anda ikuti untuk ke tiga cara tersebut atau dengan metode e-Filing.
Online melalui E-Filling 1.
Kini, lapor pajak menjadi lebih mudah dan praktis. Semuanya bisa dilakukan secara online dan real time melalui e-Filling di website resmi Ditjen Pajak (efiling.pajak.go.id). Dikutip dari website Kementrian Keuangan, aplikasi e-Filing melalui situs Ditjen Pajak hanya memfasilitasi pelaporan pajak formulir 1770 S dan 1770 SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yakni: http://www.pajakku.com , http://www.spt.co.id http://www.laporpajak.com ,
Langsung datang ke Kantor Pajak 2.
Untuk pelaporan langsung, Anda dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa bukti potong pajak. Petugas setempat akan membantu untuk melakukan prosedur pelaporan SPT dengan memberikan formulir SPT yang harus diisi.
Kirim Lewat Pos 3.
Selain datang langsung ke KPP, Anda juga dapat melaporkan SPT dengan mengirim dokumen yang dibutuhkan melalui pos. Adapun dokumen yang dipersiapkan berupa bukti potong pajak dan formulir SPT yang dapat diunduh di situs Direktoral Jenderal Pajak. Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, masukan dalam amplop tertutup dan lampirkan lembar informasi pada sisi depan amplop yang diisi dengan nomor NPWP, tahun pajak, status SPT tahunan, jenis SPT tahunan, nomor telepon, surat pernyataan dan tanda tangan wajib pajak. Setelah semua itu selesai, kirimkan ke alamat KPP terdekat.
Cermati Hal ini agar tidak Salah Lapor
Melapor pajak secara online itu mudah bagi yang sudah memahaminya, tapi bagi pengguna baru, hal ini terkadang cukup membingungkan. Untuk itu ada baiknya Anda mencermati hal-hal berikut ini agar saat pelaporan menjadi lancar dan tidak melakukan kesalahan.
Perhatikan Alamat Email Saat Daftar E-fin 1.
Bayar dan lapor pajak adalah tanggung-jawab pribadi, oleh sebab itu saat mendaftar E-fin, sebaiknya gunakan alamat email pribadi Anda. Penggunaan email pribadi untuk mendaftar E-Fin juga sebagai langkah antisipasi jika berpindah kerja nantinya. Hal ini karena DJP-online akan mengirimkan konfirmasi kata sandi baru ke email yang digunakan untuk mendaftar E-Fin. Jika sebelumnya Anda mendaftar E-Fin dengan email kantor, maka pada saat berpindah kantor, kata sandi tersebut tidak dapat didapatkan karena Anda sudah tidak mempunyai akses lagi ke email tersebut.
Hindari menggunakan alamat email dengan domain kantor. Walaupun pihak perusahaan membantu membayarkan pajak setiap bulannya, tetap saja pajak merupakan urusan pribadi. Perusahaan hanya sebagai medium penyetoran pajak.
Cermati Kelengkapan Data Saat Pengisian 2.
Hal pertama yang dilakukan dalam melaporkan SPT tahunan adalah mengisi formulir untuk pelaporan. Hal ini terbilang mudah, namun faktanya masih saja ada kesalahan yang terjadi dalam mengisi formulir SPT. Cermatlah dalam mengisi formulir yang ditawarkan, dan pilih yang sesuai dengan golongan wajib pajak Anda.
yaitu: Saat ini ada 3 jenis formulir SPT pajak,
- SPT Tahunan 1770 (untuk wirausaha/pengusaha)
- SPT Tahunan 1770S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)
- SPT Tahunan 1770SS (untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta pertahun)
Hindari kesalahan menentukan jenis formulir antara SPT Tahunan 1770S atau 1770SS. Lakukan pengecekan jumlah penghasilan Anda pertahunnya, lalu klik formulir yang sesuai. Cermati data-data yang ada seperti nomer NPWP, nama Anda dan selalu lakukan pemeriksaan ulang data-data yang diisikan sebelum Anda dikirim.
Miliki Bukti Potong Pajak 3.
Dalam melaporkan SPT pajak diperlukan bukti potong pajak sebagai kelengkapan penting karena bukti potong pajak merupakan bukti kebenaran atas pajak yang telah dibayarkan. Artinya, Anda harus melampirkan bukti potong pajak dengan formulir SPT yang sudah diisi. Cukup lampirkan fotokopinya saja, dokumen aslinya bisa dijadikan arsip untuk jaga-jaga jika dibutuhkan nantinya.
Bukti potong pajak didapatkan setelah Anda membayarkan pajak yang tertanggung. Bagi yang berstatus pegawai biasanya perusahaan memberikan bukti potong pajak atas pembayaran pajak perbulannya yang dipotong dari gaji. Jika perusahaan Anda tidak memberikan bukti potong pajak, maka harus memintanya kepada pihak HRD.
Hindari sikap cuek alias tidak peduli dengan bukti potong pajak. Jika Anda seorang karyawan, maka Anda berhak untuk meminta bukti potong pajak dari HRD. Sebaliknya jika Anda adalah seorang pebisnis, Anda wajib menyimpan bukti potong pajak dengan baik.
Minta Bukti Potong Pajak dari Perusahaan Sebelumnya 4.
Bagi Anda yang akan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan, jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak kepada pihak HRD. Misalnya, Untuk melapor pajak 2016 sebelum batas yang ditentukan. Katakanlah Anda berpindah tempat kerja di bulan Maret 2016, maka mintalah bukti potong pajak selama bulan Januari-Februari 2016 kepada perusahaan lama dan bukti potong pajak pada bulan Maret-Desember 2016 ke perusahaan baru. Hal serupa juga berlaku jika Anda berpindah kerja sebanyak 3 kali atau lebih dalam setahun.
Hindari untuk bersikap tidak peduli maupun tidak tahu hal ini. Lakukan hal penting ini agar tidak kerepotan sendiri nantinya. Sebab, saat Anda masuk kerja pada pertengahan tahun, pihak HRD di perusahaan yang baru akan meminta bukti potong pajak dari perusahaan lama.
Laporkan Pajak dari Pendapatan Tambahan 5.
Tidak hanya pendapatan utama yang dikenakan pajak. Bagi Anda yang memiliki pendapatan tambahan dari pekerjaan lain, pendapatan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan. Perlu diketahui, tidak semua orang jujur dengan melaporkan pendapatan tambahan mereka. Namun, ada juga wajib pajak yang tidak melapor bukan karena tidak mau membayar pajak tambahan, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa pendapatan tersebut juga dikenakan pajak.
Tanyakan kepada pihak yang memberikan penghasilan tambahan, apakah penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak atau belum. Jika sudah, hendaknya minta bukti potong pajaknya. Jumlahkan total penghasilan bersih dari pendapatan utama dan tambahan pada lembar SPT.
Hindari tidak melaporkan penghasilan tambahan Anda, sebab akan ada denda administrasi bunga 2% untuk maksimal 24 bulan sesuai dengan pasal 13 ayat 2 UU KUP. Bahkan, ada sangsi pidana karena alpa atau kesengajaan, namun hal ini sangat jarang terjadi karena Dirjen Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan riset data yang didapatkan dari pihak ketiga terlebih dahulu. Jika memang ditemukan adanya efek jera bagi masyarakat, maka sangsi pidana akan dijatuhkan.
Bayar dan Lapor Pajak Tepat Waktu
Lapor pajak itu mudah, bisa dilakukan online. Ketahui cara pelaporan online yang benar dan hindari hal-hal yang berpotensi menyulitkan Anda kelak. Bayar dan lapor pajak tepat waktu itu lebih baik ketimbang telat sebab ada denda yang harus dibayar jika Anda tidak melapor. Pahami aturan main DJP terkait pembayaran dan pelaporan pajak. jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu.
Source: cermati
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.