™ Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang

Jannet 04.18

jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu. Pahami aturan main DJP terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Bayar dan lapor pajak tepat waktu itu lebih baik ketimbang telat sebab ada denda yang harus dibayar jika Anda tidak melapor. Ketahui cara pelaporan online yang benar dan hindari hal-hal yang berpotensi menyulitkan Anda kelak. bisa dilakukan online. Lapor pajak itu mudah,

Bayar dan Lapor Pajak Tepat Waktu

maka sangsi pidana akan dijatuhkan. Jika memang ditemukan adanya efek jera bagi masyarakat, namun hal ini sangat jarang terjadi karena Dirjen Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan riset data yang didapatkan dari pihak ketiga terlebih dahulu. ada sangsi pidana karena alpa atau kesengajaan, Bahkan, sebab akan ada denda administrasi bunga 2% untuk maksimal 24 bulan sesuai dengan pasal 13 ayat 2 UU KUP. Hindari tidak melaporkan penghasilan tambahan Anda,

Jumlahkan total penghasilan bersih dari pendapatan utama dan tambahan pada lembar SPT. hendaknya minta bukti potong pajaknya. Jika sudah, apakah penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak atau belum. Tanyakan kepada pihak yang memberikan penghasilan tambahan,

tetapi mereka tidak mengetahui bahwa pendapatan tersebut juga dikenakan pajak. ada juga wajib pajak yang tidak melapor bukan karena tidak mau membayar pajak tambahan, Namun, tidak semua orang jujur dengan melaporkan pendapatan tambahan mereka. Perlu diketahui, pendapatan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan. Bagi Anda yang memiliki pendapatan tambahan dari pekerjaan lain, Tidak hanya pendapatan utama yang dikenakan pajak.

Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang
e-filling via pajak.go.id

Laporkan Pajak dari Pendapatan Tambahan 5.

pihak HRD di perusahaan yang baru akan meminta bukti potong pajak dari perusahaan lama. saat Anda masuk kerja pada pertengahan tahun, Sebab, Lakukan hal penting ini agar tidak kerepotan sendiri nantinya. Hindari untuk bersikap tidak peduli maupun tidak tahu hal ini.

Hal serupa juga berlaku jika Anda berpindah kerja sebanyak 3 kali atau lebih dalam setahun. maka mintalah bukti potong pajak selama bulan Januari-Februari 2016 kepada perusahaan lama dan bukti potong pajak pada bulan Maret-Desember 2016 ke perusahaan baru. Katakanlah Anda berpindah tempat kerja di bulan Maret 2016, Untuk melapor pajak 2016 sebelum batas yang ditentukan. Misalnya, jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak kepada pihak HRD. Bagi Anda yang akan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan,

Minta Bukti Potong Pajak dari Perusahaan Sebelumnya 4.

Anda wajib menyimpan bukti potong pajak dengan baik. Sebaliknya jika Anda adalah seorang pebisnis, maka Anda berhak untuk meminta bukti potong pajak dari HRD. Jika Anda seorang karyawan, Hindari sikap cuek alias tidak peduli dengan bukti potong pajak.

maka harus memintanya kepada pihak HRD. Jika perusahaan Anda tidak memberikan bukti potong pajak, Bagi yang berstatus pegawai biasanya perusahaan memberikan bukti potong pajak atas pembayaran pajak perbulannya yang dipotong dari gaji. Bukti potong pajak didapatkan setelah Anda membayarkan pajak yang tertanggung.

dokumen aslinya bisa dijadikan arsip untuk jaga-jaga jika dibutuhkan nantinya. Cukup lampirkan fotokopinya saja, Anda harus melampirkan bukti potong pajak dengan formulir SPT yang sudah diisi. Artinya, Dalam melaporkan SPT pajak diperlukan bukti potong pajak sebagai kelengkapan penting karena bukti potong pajak merupakan bukti kebenaran atas pajak yang telah dibayarkan.

Miliki Bukti Potong Pajak 3.

Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang
alamat email via shutterstock.com

nama Anda dan selalu lakukan pemeriksaan ulang data-data yang diisikan sebelum Anda dikirim. Cermati data-data yang ada seperti nomer NPWP, lalu klik formulir yang sesuai. Lakukan pengecekan jumlah penghasilan Anda pertahunnya, Hindari kesalahan menentukan jenis formulir antara SPT Tahunan 1770S atau 1770SS.

- SPT Tahunan 1770SS (untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta pertahun)

- SPT Tahunan 1770S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)

- SPT Tahunan 1770 (untuk wirausaha/pengusaha)

yaitu: Saat ini ada 3 jenis formulir SPT pajak,

dan pilih yang sesuai dengan golongan wajib pajak Anda. Cermatlah dalam mengisi formulir yang ditawarkan, namun faktanya masih saja ada kesalahan yang terjadi dalam mengisi formulir SPT. Hal ini terbilang mudah, Hal pertama yang dilakukan dalam melaporkan SPT tahunan adalah mengisi formulir untuk pelaporan.

Cermati Kelengkapan Data Saat Pengisian 2.

Perusahaan hanya sebagai medium penyetoran pajak. tetap saja pajak merupakan urusan pribadi. Walaupun pihak perusahaan membantu membayarkan pajak setiap bulannya, Hindari menggunakan alamat email dengan domain kantor.

kata sandi tersebut tidak dapat didapatkan karena Anda sudah tidak mempunyai akses lagi ke email tersebut. maka pada saat berpindah kantor, Jika sebelumnya Anda mendaftar E-Fin dengan email kantor, Hal ini karena DJP-online akan mengirimkan konfirmasi kata sandi baru ke email yang digunakan untuk mendaftar E-Fin. Penggunaan email pribadi untuk mendaftar E-Fin juga sebagai langkah antisipasi jika berpindah kerja nantinya. sebaiknya gunakan alamat email pribadi Anda. oleh sebab itu saat mendaftar E-fin, Bayar dan lapor pajak adalah tanggung-jawab pribadi,

Perhatikan Alamat Email Saat Daftar E-fin 1.

Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang
bukti potong pajak via wordpress.com

Untuk itu ada baiknya Anda mencermati hal-hal berikut ini agar saat pelaporan menjadi lancar dan tidak melakukan kesalahan. hal ini terkadang cukup membingungkan. tapi bagi pengguna baru, Melapor pajak secara online itu mudah bagi yang sudah memahaminya,

Cermati Hal ini agar tidak Salah Lapor

kirimkan ke alamat KPP terdekat. Setelah semua itu selesai, surat pernyataan dan tanda tangan wajib pajak. nomor telepon, jenis SPT tahunan, status SPT tahunan, tahun pajak, masukan dalam amplop tertutup dan lampirkan lembar informasi pada sisi depan amplop yang diisi dengan nomor NPWP, Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, Adapun dokumen yang dipersiapkan berupa bukti potong pajak dan formulir SPT yang dapat diunduh di situs Direktoral Jenderal Pajak. Anda juga dapat melaporkan SPT dengan mengirim dokumen yang dibutuhkan melalui pos. Selain datang langsung ke KPP,

Kirim Lewat Pos 3.

Petugas setempat akan membantu untuk melakukan prosedur pelaporan SPT dengan memberikan formulir SPT yang harus diisi. Anda dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa bukti potong pajak. Untuk pelaporan langsung,

Langsung datang ke Kantor Pajak 2.

http://www.spt.co.id http://www.laporpajak.com , yakni: http://www.pajakku.com , sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, aplikasi e-Filing melalui situs Ditjen Pajak hanya memfasilitasi pelaporan pajak formulir 1770 S dan 1770 SS, Dikutip dari website Kementrian Keuangan, Semuanya bisa dilakukan secara online dan real time melalui e-Filling di website resmi Ditjen Pajak (efiling.pajak.go.id). lapor pajak menjadi lebih mudah dan praktis. Kini,

Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang
laporkan pajak dari pendapatan tambahan via shutterstock.com

Online melalui E-Filling 1.

Berikut cara yang bisa Anda ikuti untuk ke tiga cara tersebut atau dengan metode e-Filing. bisa mengirimkan lewat pos, bisa datang langsung ke kantor pajak, Ada tiga cara untuk melaporkan SPT pajak menurut peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 yaitu,

Cara Melapor Pajak

Sebagai wajib pajak Anda diharuskan melaporkan berapa jumlah pajak yang sudah dibayarkan perbulannya selama setahun sebelum batas akhir yang ditentukan. Pajak yang dilaporkan jenisnya terdiri dari pajak orang pribadi atau badan usaha yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

   DJP Online. Pelaporan pajak bisa dilakukan secara online di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Anda harus segera melaporkan pajak Anda sebelum batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan pada tanggal 31 Maret 2017. Jika belum, Sudahkah Anda melaporkan pajak?


Source: cermati

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.