(asp) Ratu Elizabeth II dibebaskan dari sanksi denda dan hukuman. Karena alasan itu,
atau membunuh seseorang. jika dirinya mengedarkan narkoba, Ratu Elizabeth II baru dapat ditangkap, Rupanya dalam hukum Inggris, karena pihak Kepolisian tak bisa memproses hukum terhadap Ratu Elizabeth II sebagaimana hukum di Inggris. Kejadian tersebut mendapat reaksi dari masyarakat setempat.
Bagi setiap warga negara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berada di dalam mobil akan dikenakan sanksi denda sekitar Rp8,5 juta. hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Dalam perundang-undangan di Inggris,
bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Ratu Elizabeth II tak menggunakan sabuk pengamannya. saat Polisi West Yorkshire berkicau di akun twitternya @WYP_CCC beberapa waktu lalu, Kejadian ini terungkap,
tak jelas apakah Ratu Elizabeth yang menyetir mobil itu sendiri. Namun, saat berada di mobil Bentley State Limousine bersama Pangeran Charles. karena tak memasang sabuk pengaman, Ratu Elizabeth II dilaporkan ke Polisi West Yorkshire, Jumat 23 Juni 207, Dikutip Autoevolution,
Inggris. saat akan menghadiri acara pembukaan parlemen negara bagian di Westminster, setelah kepergok tak menggunakan sabuk pengaman, Ratu Elizabeth II dilaporkan ke polisi,
saat mengemudi. karena tidak memakai sabuk pengaman, Sang Ratu dilaporkan ke polisi, kejadian memalukan menimpa Ratu Elizabeth II. Baru-baru ini, tentu kerap mendapat sorotan dunia. VIVA.co.id – Kehidupan keluarga Kerajaan Inggris,
Source: VIVA.CO.ID
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.