Penulis: Sherly PuspitaEditor: Egidius Patnistik
tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, Sebab, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan tersebut. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan,
dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk U-Dong, PT Koin Bumi merupakan importir sekaligus distributor empat produk mi instan asal Korea yang tak mencantumkan label halal yakni,
pihaknya telah menjalin kerjasama yang baik dengan pihak BPOM untuk menemukan jalan keluar atas kasus itu. Ia mengatakan,
tanggal 15 Juni 2017," kata dia. Ini kan pemberitahuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang viral itu diterbitkan baru kemarin, "Kami butuh proses.
pihaknya memerlukan waktu untuk dapat memastikan Samyang-Udong betul-betul hilang dari pasaran. Ia mengatakan,
Senin (19/6/2017). Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jalan Senayan 43, Kami akan tarik dan hentikan distribusi (Samyang-Udong)," kata dia saat ditemui di kantor PT Koin Bumi, "Sekarang sedang on going.
pihaknya akan menhentikan distribusi produk mi instan asal Korea Selatan dengan nama produk Samyang-Udong dari pasaran. Kamsul Idris mengatakan, KOMPAS.com - Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.