Kamis 15 Juni 2017. dan publik warning di laman BPOM," tulis keterangan pers BPOM, BPOM mencabut nomer izin edar, "Segera lakukan penarikan distribusi,
BPOM meminta agar importir dari perusahaan terkait segera menarik produk tersebut. Lewat edaran tersebut, dan Ottgei Ramen. Samyang Kimchi, Nongsim Ramyun Black, yakni Samyang U-dong, BPOM mengeluarkan edaran terkait empat tipe mi Korea mengandung unsur babi, Sebelumnya,
jadi bisa kami tegaskan selain dua produk itu bukan dari kami," tegas Endra. "PT kami hanya mengimpor dan mendistribusi ke retail dengan tipe Samyang Hot Chicken Ramen dan Samyang Cheese, Jenis Samyang yang ditarik edar oleh BPOM adalah tipe Samyang U-Don dan Samyang Kimchi.
Rabu (21/6/2017). Jakarta Utara, Endra Nirwana di Kelapa Gading, Samyang kami sudah tersertifikasi Korean Halal Food dan tidak mengandung bahan tersebut (DNA spesifik babi)," jelas Sales Marketing Manajer PT Korinus, berbeda dengan kami. Koin Bumi, "Yang disebut oleh BPOM adalah dari (importir) PT.
Ternyata ada dua importir mi bernama Samyang yang beredar di Indonesia. Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyatakan mi instan Samyang asal Korea mengandung DNA spesifik babi.
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.