Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk.
ARIEF BUDIMAN
18 Juni 2017 IIP Cilegon,
akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Demikian Press Release ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya guna memberikan informasi yang benar,
PTKS sebagai pemilik Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku. 9.
PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM agar memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 8.
pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. Adapun mengenai THR, 7.
dikarenakan akan libur panjang Lebaran. tidak bekerja, Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang "off", 6.
tergantung kebutuhan di lapangan. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaann yang tidak kontinyu, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Terkait dengan pengupahan, 5.
Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk bisa masuk ke lokasi Project. 4.
maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, bagian dari Proyek Blast Furnace. melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, 3.
PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor. 2.Dalam melaksanakan tugasnya,
Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel. bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). PT Krakatau Engineering (PTKE) adalah Anak Perusahaan PTKS, 1.
Adapun fakta yang terjadi adalah sebagai berikut: PTKS maupun Anak-anak Perusahaannya tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
dengan ini diklarifikasi melalui Release ini bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar. bahwa adanya permasalahan pembayaran THR dan PHK Massal sebanyak 250 orang karyawan PT Krakatau Steel (PTKS), Merujuk kepada berita yang berkembang di media sosial maupun media online lainnya,
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) telah memberikan penjelasannya atas hal ini. Walau begitu, "Saya (kami) pekerja yang jumlahnya kurang lebih 250 orang hari ini tadi tanggal 16 Juni 2017 menanyakan THR kami pada pimpinan kami bekerja yang kami dapatkan malah Pemecatan Masal," tulis dia. dia dan rekan-rekannya malah dipecat. Tapi,
Krakatau Engginering. jika dirinya bersama sejumlah rekannya menanyakan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tempat dia bekerja, Arif bercerita dalam akun Facebook-nya, Singkat cerita, Isu tersebut berawal dari sebuah akun Facebook bernama Arif Setiawan. JAKARTA - Kabar pemecatan massal terhadap 250 orang karyawan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mendadak viral.
Source: Okezone.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.