(Kompas.com/Nursita Sari)
atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. pasar tradisional, hypermarket, supermarket, toko, termasuk di antaranya importir/distributor, Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut,
akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi. Jika masih ada, Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. serta penyalurnya. "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya,
BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. Dewi menyampaikan,
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Minggu (18/6/2017) "Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com,
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong,
JAKARTA - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan isi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. TRIBUN-VIDEO.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.