™ Yang Dilakukan Kemenkes Usai Kasus Jeng Ana

Jannet 21.59

seorang penyehat tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik. Selain itu, penyehat tradisional dan panti sehat dilarang memublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan,

Yang Dilakukan Kemenkes Usai Kasus Jeng Ana
Jeng Ana

Kemenkes juga mengimbau praktik pelayanan kesehatan tradisional Jeng Ana memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.  Kemenkes meminta Jeng Ana segera menghentikan iklan di berbagai televisi nasional dan daerah.

22 Juni 2017. Kamis, Kemenkes bersama Dinkes Jakarta dan Suku Dinkes Jakarta Selatan melakukan teguran langsung dan bimbingan teknis lapangan ke tempat praktik Jeng Ana di Kalibata, Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan bimbingan teknis. Selain dari aspek iklan kesehatan,

gugus tugas atau apa pun nama forum koordinasi ini akan diperkuat prosedur kerja dan mekanisme lain dalam bentuk perjanjian kerja sama. Dan nantinya, Para pemangku kepentingan sepakat segera disiapkan nota kesepahaman dengan melibatkan instansi lain yang terkait. Badan POM juga menyambut baik gugus tugas ini sebab dapat memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan pada tahap pra dan pasca-penayangan di media massa.

semestinya televisi tidak menyiarkan dan KPI langsung bisa menghentikannya,” kata Dody Budiatman. “Jika tidak punya STLS, bioskop dan saluran teknologi informasi harus memiliki surat tanda lulus sensor. Wakil Ketua LSF Dody Budiatman menegaskan setiap tayangan iklan dan film yang akan tayang di lembaga penyiaran, Sementara itu,

Umri. Hukum dan Humas KPI Pusat, Juga bimbingan mana yang boleh dan tidak dalam iklan kesehatan,” kata Kepala Bagian Perencanaan, “KPI berharap Kemenkes dan BPOM membekali tim pengawas kami.

perlunya pembekalan substansi kesehatan dan iklan kesehatan bagi tenaga pengawasnya. KPI Pusat dan KPI DKI Jakarta menyampaikan aspirasi sama, Pemangku kepentingan yang hadir pada rapat koordinasi di Kemenkes menyambut baik adanya gugus tugas pengawasan iklan.

Kemenkes dan BPOM menguatkan arus data dan informasi sebagai bahan pengawasan iklan oleh lembaga-lembaga itu,” jelas Oscar. “Gugus tugas ini bersifat koordinatif sesuai peran tugas masing-masing.

dan di media internet menjadi wilayah kewenangan dari Kominfo. Iklan di media cetak menjadi kewenangan Dewan Pers atau Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS), Kemudian saat iklan ditayangkan di media penyiaran menjadi kewenangan pengawasan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah. semestinya harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor dari LSF. Demikian pada ketika iklan akan ditayangkan di media penyiaran, Dewan Periklanan Indonesia dapat mengawasi proses pembuatan iklan yang dikerjakan rumah produksi. pada tahap praproduksi dan produksi, Juru Bicara Kemenkes itu menjelaskan,

21 Juni 2017. Rabu, usai rapat koordinasi penyiapan gugus tugas di Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, ternyata banyak lembaga terkait yang berwenang mengawasi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemnkes, Karena dilihat dari proses iklan dari pra produksi hingga penayangan, “Tujuan gugus tugas ini memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir iklan kesehatan.

serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), KPI Daerah, KPI, Lembaga Sensor Film (LSF), Pemangku kepentingan itu di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes membentuk gugus tugas pengawasan iklan bersama pemangku kepentingan terkait. Setelah menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah DKI Jakarta,

Kementerian Kesehatan bekerja lebih nyata dalam pengawasan iklan kesehatan.  Demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan usai kasus Jeng Ana,

 


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.