Penulis: Nursita SariEditor: Icha Rastika
atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
pasar tradisional, supermarket,hypermarket, toko, termasuk di antaranya importir/distributor, Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut,
akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi. Jika masih ada, Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya.
BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. Dewi menyampaikan,
dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong,
Minggu (18/6/2017). "Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com,
tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, Sebab,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea. KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.