"Barusan pada keluar," kata petugas Satpam tersebut.
atasannya sedang berada di luar. Menurut salah seorang satpam bernama Mulyadi, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang bersedia ditemui. Sementara itu ketika kembali disambangi oleh Liputan6.com,
Itu alasan mereka membagi THR (karyawan kontrak) dengan melihat masa kerja," ujar Diah. "Ternyata orderan semaki menurun. karena tengah berada di masa sulit finansial. Antara lain, mereka memiliki pertimbangan lain. Apalagi,
Perhitungannya sama seperti karyawan yang baru mendaftar (cuma mengulang administrasi saja," ujar dia. "Jadi mereka (karyawati) hanya mengulang-ulang kontrak.
Mereka mendapatkan segitu karena masa kerjanya kurang dari 12," ujar dia. "Karyawati yang mendapatkan THR Rp 8 ribu pehitungannya proposional masa kerja.
Perhitungan THR sudah sesuai. dia berpendapat tidak ada aturan yang dilabrak perusahaan tersebut jika tetap memberikan dengan nominal yang sebelumnya. Meski begitu,
Rabu (21/7/2017). karyawan tetap diberikan satu bulan gaji (THR-nya)," ucap Diah saat dikonfirmasi, Sementara, Hari ini dibagikan semua. Tadi solusinya dibulatkan menjadi Rp 500 ribu. Rp 16 ribu dan Rp 20 ribu ada segitu. "Mereka yang mendapatkan THR sebesar Rp 8 ribu,
Perusahaan sepakat menambah nilaiTHR kepada 92 Karyawan kontrak. persoalaan pemberian THR di perusahaan PT Indomatra Busana Jaya sudah ada titik terang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan,
PT Indomatra Busana Jaya mengubah kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan kontrak yang memperoleh gaji ke-13 tak wajar
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.