Penulis: Aditya Maulana Editor: Agung Kurniawan
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.
undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yakni pasal 275, Pemotor dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Proses tilang dilakukan hampir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Bahkan motor parkir di trotoar pun ikut ditindak oleh petugas polisi. berdasarkan info dari akun twitter @TMCPoldaMetro sejak pagi tadi di sejumlah wilayah terutama di DKI Jakarta sudah banyak pemotor yang ditilang. Sebagai bukti,
sekarang juga kami akan terus melakukan tilang," ujar Royke kepada Otomania.comakhir pekan lalu. "Sebelumnya banyak yang kami tindak,
pihaknya akan lebih tegas melakukan tindakan atau menilang pemotor yang masih nekat lewat trotoar. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menjelaskan, Irjen Pol Royke Lumowa, Kepada Otomania.com,
Pihak kepolisian menjadi lebih giat dan fokus melakukan tindakan kepada pengguna sepeda motor yang melintas di trotoar. memberikan efek positif. Jakarta Pusat, Otomania.com - Intimidasi oknum terhadap aksi damai koalisi pejalan kaki (KPK) akhir pekan lalu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta,
Source: Otomania.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.