Jakarta, Otomania.com - Intimidasi oknum terhadap aksi damai koalisi pejalan kaki (KPK) akhir pekan lalu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memberikan efek positif. Pihak kepolisian menjadi lebih giat dan fokus melakukan tindakan kepada pengguna sepeda motor yang melintas di trotoar.
Kepada Otomania.com, Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menjelaskan, pihaknya akan lebih tegas melakukan tindakan atau menilang pemotor yang masih nekat lewat trotoar.
"Sebelumnya banyak yang kami tindak, sekarang juga kami akan terus melakukan tilang," ujar Royke kepada Otomania.comakhir pekan lalu.
Sebagai bukti, berdasarkan info dari akun twitter @TMCPoldaMetro sejak pagi tadi di sejumlah wilayah terutama di DKI Jakarta sudah banyak pemotor yang ditilang. Bahkan motor parkir di trotoar pun ikut ditindak oleh petugas polisi.
Proses tilang dilakukan hampir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Pemotor dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 275, undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.
Penulis: Aditya Maulana Editor: Agung Kurniawan
Source: Otomania.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.