™ Kini Kehilangan Kendaraan Bisa Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola Parkir

Jannet 09.59
Kini Kehilangan Kendaraan Bisa Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola Parkir
Kini Kehilangan Kendaraan Bisa Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola Parkir

putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. Jika pengelola ingkar dan beralasan tidak bisa bertanggungjawab, kini bisa segera meminta ganti rugi pada pengelola parkir. Jadi jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, putusan ini menguatkan yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir di mana pun. Dengan begitu,

Senin (26/7). David Tobing, “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindungdengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” kata kuasa hukum Anny,

Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang. Timur Manurung, M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Namun tiga hakim agung,

Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Putusan yang baru keluar ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking PT SPI atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya,

mengutip Detik. setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang, Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010,

kini warga bisa menuntut ganti rugi. Jika selama ini bingung harus meminta ganti rugi ke mana saat kehilangan kendaraan dan akhirnya harus menerima kenyataan, DREAMERS.ID - Kini warga yang kehilangan kendaraan mendapat angin segar atas keputusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini.


Source: Dreamers.id

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.