Menggunakan Telepon pada Saat Ranmor Berjalan 6.
Penumpangnya Tidak Pakai Helm 5.
Tidak Membawa STNK 4.
Tidak Memiliki SIM 3.
Pelanggaran Pedestrian 2.
Pelanggaran Rambu-rambu Lalu lintas 1.
Rabu (26/7) setidaknya ada enam pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan para driver ojek online. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), pihak kepolisian kerap kali melakukan penindakan. Soal ojek online ini,
bukannya malah ala geng motor mengamuk melawan aturan. Semestinya mereka menjadi pelopor disiplin berlalulintas, Kritikan datang untuk para driver ojek online. Tapi foto dan video ramai-ramai ojek online berkumpul itu viral.
pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif. Tak lama memang, paara driver ojek online tidak terima dan konvoi memblokir jalan. Rupanya, Rupanya ada di antara pemotor itu yang merupakan ojek online.
Hal itu dilakukan ketika petugas kepolisian melakukan penilangan bagi pengendara motor yang naik ke flyover Casablanca. Jaksel. Ojek online membuat heboh manakala memblokir jalan ruas Casablanca,
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.