Ojek online membuat heboh manakala memblokir jalan ruas Casablanca, Jaksel. Hal itu dilakukan ketika petugas kepolisian melakukan penilangan bagi pengendara motor yang naik ke flyover Casablanca.
Rupanya ada di antara pemotor itu yang merupakan ojek online. Rupanya, paara driver ojek online tidak terima dan konvoi memblokir jalan. Tak lama memang, pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif.
Tapi foto dan video ramai-ramai ojek online berkumpul itu viral. Kritikan datang untuk para driver ojek online. Semestinya mereka menjadi pelopor disiplin berlalulintas, bukannya malah ala geng motor mengamuk melawan aturan.
Soal ojek online ini, pihak kepolisian kerap kali melakukan penindakan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (26/7) setidaknya ada enam pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan para driver ojek online.
Pelanggaran Rambu-rambu Lalu lintas 1.
Pelanggaran Pedestrian 2.
Tidak Memiliki SIM 3.
Tidak Membawa STNK 4.
Penumpangnya Tidak Pakai Helm 5.
Menggunakan Telepon pada Saat Ranmor Berjalan 6.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.