™ Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif

Jannet 00.59
Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Penulis: Kristian ErdiantoEditor: Inggried Dwi Wedhaswary

dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas. Yusril menjelaskan,

rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Yusril,

HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan. menurut dia, Selain itu,

HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi. Yusril menilai,

Sebelumnya Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.

Optimistis menang

Tidak mungkin ada kekuatan yang antiterhadap ideologi negara sendiri," lanjut dia. Negeri ini berdaulat. Mau tidak mau harus kita laksanakan. pembubaran ormas anti-Pancasila adalah sebuah keniscayaan. "Yang jelas,

Yang jelas pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan ini," lanjut Wiranto. Tunggu saja. Nanti kan ada saatnya kami jelaskan ke masyarakat. "Langkahnya enggak bisa diungkapkan dulu.

Wiranto belum mau mengungkapkan apakah langkah cepat tersebut adalah penerbitan Perppu atau ada langkah lainnya.

Lebih cepat lebih bagus," ujar Wiranto. ya secepatnya. "Yang jelas,

di Kompleks Istana Presiden. Hukum dan Keamanan Wiranto, Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik,

Nanti kalian jabarkan sendiri," kata dia. "Kami inginnya lebih cepat dan lebih efektif.

Prasetyo tidak menjelaskan saat ditanya apakah pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu atau melalui pengadilan untuk membubarkan HTI. Namun,

muncul wacana pembubaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas sebagai alternatif. Kemudian,

mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sulit sekaligus memakan waktu panjang. Selama ini,

pemerintah menginginkan proses pembubaran HTI melalui cara yang lebih cepat dan efektif. Menurut Prasetyo,

"Masih dikaji tentunya ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan," ujar Prasetyo.

Senin (12/6/2017). Jakarta Pusat, Hal itu dikatakan Prasetyo saat ditemui seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam,

pemerintah masih memfinalisasi rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.