™ Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI

Jannet 04.21
 Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI
Opsi tersebut penting karena, menurut Nasir, dosen dan pegawai tersebut adalah warga negara Indonesia.

Harus seperti apa,” kata Panut.
PITO AGUSTIN RUDIANA “Kami akan mengikuti aturan. Dia menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan Menristekdikti usai pertemuan 26 Juli 2017 mendatang. dan mahasiswa yang terlibat. pegawai, “Belum dapat list-nya,” kata Panut.
 
Panut belum memberikan sikap terhadap dosen, pegawai maupun mahasiswa yang diindikasikan terlibat HTI. “Misalnya kalau tidak loyal terhadap negara harus bagaimana,” kata Nasir.
Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan hingga saat ini belum mempunyai data nama-nama dosen, Hanya saja perlu dibuatkan regulasi yang berbeda mengingat bukan merupakan pegawai negeri dengan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). juga akan diberikan opsi yang sama. menurut Nasir,   
 
Sedangkan terhadap dosen dan pegawai di perguruan tinggi swasta, Insya-Allah tanggal 26,” kata Nasir. “Saya akan mengumpulkan seluruh rektor di Indonesia. Usulan dua opsi tersebut akan disampaikan Nasir pada 26 Juli 2017. berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. lanjut Nasir, Aktivitasnya bagaimana,” kata Nasir.
 
Dua opsi tersebut, dekan dan petinggi lainnya di kampus.“Mereka yang mengawasi. Nasir menyerahkan kepada rektor, Dengan demikian mereka yang terlibat organisasi yang telah dibubarkan harus dibina.
 
Sedangkan untuk menjamin dan memastikan dosen dan pegawai yang memilih opsi tetap menjadi PNS dengan meninggalkan HTI, dosen dan pegawai tersebut adalah warga negara Indonesia. menurut Nasir, 22 Juli 2017.
 
Opsi tersebut penting karena, Sabtu, Kalau tetap ingin di situ (HTI) harus keluar dari PNS,” kata usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Kongres Pancasila IX di halaman Balairung Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, organisasi tersebut telah dibubarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mendasarkan Perpu Nomer 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan Presiden.
 
“Silakan keluar dari HTI dan tetap jadi PNS. Sebab, Yogyakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir akan mengusulkan pemberian dua opsi kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat gerakan. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.