dikenakan PPh pasal 21,” ujarnya. “Selama ini memang PNS dipotong pajak,
aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh karyawan.
Menurutnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima THR juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, Selain itu,
tapi selisihnya,” jelasnya. Jadi bukan semuanya, Jadi yang dikenakan Rp 500 ribu. batasan PTKP itu kan Rp 4,5 juta. “Misalnya gaji Anda Rp 5 juta,
nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diketahui, maka tidak akan dilakukan pemotongan. bagi karyawan yang memliki gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Meski demikian,
Senin (12/6). Jakarta, PPh Pasal 21," ujar Ken di Gedung DPR RI, "Sesuai dengan mekanisme yang ada,
mekanisme pengenaan pajak tersebut sama seperti pemotongan gaji karyawan setiap bulannya. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.