Pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April nanti dipastikan menjadi hari libur bagi warga Jakarta. Masyarakat sekitar Jakarta yang bekerja di Jakarta juga menerima dampak libur.
"Jadi mereka juga tetap libur," terang Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
"Tanggal 19 April jawabannya akan diliburkan ini, Undang-undang yang mengatur pilkada, libur," imbuhnya.
Instruksi tersebut hanya akan berlaku di wilayah DKI Jakarta. Nantinya permasalahan hari libur yang mana hanya berlaku di DKI Jakarta akan diatur dengan instruksi dari Kemendagri.
Soni mengimbau kepada warga Jakarta, agar benar-benar memanfaatkan libur Pilkada dengan baik, yakni untuk memilih calon pimpinan mereka selama 5 tahun ke depan. Jangan sampai libur ini justru dimanfaatkan untuk jalan-jalan ke luar kota dan tidak mencoblos.
"Jadi liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon," imbau Soni.
"Sekali nyoblos untuk lima tahun, manfaatkan kesempatan ini," tambahnya.
Soni menyarankan kepada warga Jakarta apabila setelah mencoblos, rekreasi ataupun liburan dapat dilakukan. Saran itu juga berlaku di apartemen-apartemen yang berada di Jakarta,
"Itu harapan saya termasuk yang di apartemen-apartemen. Biasanya apartemen sulit, ada libur kosong pergi. Warga jakarta masih ada yang enggak peduli dengan persoalan bernegara," tutupnya.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.