BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menerbitkan regulasi transportasi berbasis online khususnya sepeda motor berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 yang telah disahkan sejak 4 April 2017 lalu. Bima Arya Sugiarto mengatakan peraturan itu dibuat lantaran keberadaan sepeda motor yang dijadikan tranportasi tidak dalam trayek menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraaan angkutan umum. Wali Kota Bogor,
"Untuk itu, Senin 10 April 2017. sesuai Pasal 65 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 4 Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 Tentang ketertiban umum maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian," katanya,
Dalam Perwali tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaaan diantaranya harus berbadan usaha, wajib memiliki kantor cabang di Kota Bogor, dan memberikan data kendaraan kepada dinas terkait. wajib ada penanggung jawab dengan surat tugas dari pusat,
Sosialisasi pun akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sector kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis online termasuk para pengemudinya. Perwali ini bertujuan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
tertata dan terpeliharanya kententraman dan ketertiban di masyarakat," jelasnya. "Perwali ini berisi tentang pengawasan dan pengendalian angkutan sepeda motor berbasis online di Kota Bogor agar lebih teratur,
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pergubungan Kota Bogor Endang Suherma mengatakan pihaknya bersama Pemkot Bogor dan dinas terkait akan membentuk Tim Pengawas Ojek Online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. pembentukan tim tersebut tengah dimatangkan. Saat ini,
Rencananya, tim ini beranggotakan 12 orang dari unsur Muspida diantaranya adalah Wali Kota, Kapolresta, Dandim dan Sekretaris Daerah Kota Bogor. "Sambil menunggu kami sudah mulai berjalan melakukan pengawasan, juga memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi yang biasanya dijadikan tempat mangkal para ojek online," tandas Endang.
Source: Okezone.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.