Editor: Aprillia Ika
Penulis: Achmad Fauzi
Intruksi telah berlaku mulai 30 Maret 2017. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil. Kemenhub juga telah melakukan upaya meredam candaan ancaman bom tersebut.
hal ini dapat merugikan semua pihak termasuk operator bandara dan maskapai penerbangan. Sebab, Kemenhub melarang kepada semua penumpang pesawat untuk tidak bercanda terkait ancaman bom. Sebelumnya,
kalau bisa ada peraturan seperti Undang-undang (UU) yang berlaku lebih tegas agar jera juga untuk para pelaku," tandasnya. Namun, "Sekali lagi kita memang sangat tidak mengharapkan kejadian tersebut.
Arif mengharapkan adanya kekuatan hukum yang kuat untuk menghukum penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Meski demikian,
karena kita juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia," tuturnya. "Saya kira penting,
tetapi penumpang lain juga merasa dirugikan. dalam hal ini tidak hanya maskapai saja yang dirugikan, Karena, penuntutaan kerugian kepada penumpang yang bercanda sangat penting dilakukan. Arif menuturkan,
Selasa (4/4/2017). Belum lagi kepadatan slot kita delay satu jam akhirnya ganggu semua operasi penerbangan rentetannya sangat banyak sekali," ujar Arif saat ditemui di Kantor PT Angkasa Pura II (Persero) Tangerang, "Satu OTP berantakan kita harus reschedule pilot dan sebagainya over hours.
candaan tersebut dapat membuat tingkat ketepatan waktu penerbangan (On Time Performance/OTP) menjadi turun. Arif Wibowo mengatakan, Direktur Utama Garuda Indonesia,
petugas akan melakukan pemeriksaaan akibat candaan tersebut yang berakibat maskapai maskapai harus mengatur ulang jadwal penerbangan. Sebab, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia menilai candaan ancaman bom dapat membuat jadwal penerbangan berantakan. TANGERANG,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.