News : Anak Mantan Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Pungli

Jannet 18.48
Anak Mantan Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Pungli
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti uang hasil pungutan liar. Foto oleh Umarul Faruq/Antara

BANDUNG, Indonesia — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), pada Sabtu, 28 Januari.

Dandan merupakan anak mantan Wali Kota Bandung, Ateng Wahyudi.

Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 27 Januari, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung.

Lokasi ini merupakan tempat Dandan bertugas sehari-harinya. Pada OTT tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Kami telah menyimpulkan DRW sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi Rappler, Sabtu, 28 Januari.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang tersebut didapatkan dari bidang perizinan.

Selain Dandan, polisi menetapkan status tersangka terhadap salah satu kepala bidang DPMPTSP yang berinisial AS. Selain itu, karyawan berinisial BK, NS, MPH, dan DD juga dijadikan tersangka.

"Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan ke kepala dinas," ujar Hendro.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti uang sejumlah Rp364 juta, uang pecahan senilai 24 USD, uang pecahan senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi Rp500 juta.

"Uang-uang itu hasil kegiatan [pungli] selama dua minggu," kata Hendro.

Modus yang dilakukan para tersangka, ungkap Hendro, adalah dengan cara mempercepat pengeluaran izin usaha. Ia menjelaskan, para pelaku mengurus perizinan dengan cara manual.

"Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Korban dijanjikan dipercepat proses perizinan dengan memberikan imbalan," kata Hendro.

Dengan membayar imbalan tersebut, perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, bisa selesai dalam satu atau dua hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 5, pasal 11, —Rappler.com pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Source: Rappler.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.