—Rappler.com pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. pasal 11, para pelaku dijerat dengan pasal 5, Akibat perbuatannya,
bisa selesai dalam satu atau dua hari. perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, Dengan membayar imbalan tersebut,
Korban dijanjikan dipercepat proses perizinan dengan memberikan imbalan," kata Hendro. "Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang.
para pelaku mengurus perizinan dengan cara manual. Ia menjelaskan, adalah dengan cara mempercepat pengeluaran izin usaha. ungkap Hendro, Modus yang dilakukan para tersangka,
"Uang-uang itu hasil kegiatan [pungli] selama dua minggu," kata Hendro.
dan buku tabungan berisi Rp500 juta. uang pecahan senilai 124 poundsterling, uang pecahan senilai 24 USD, penyidik menyita barang bukti uang sejumlah Rp364 juta, Dalam kasus tersebut,
mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan ke kepala dinas," ujar Hendro. "Mereka memiliki berbagai peran,
dan DD juga dijadikan tersangka. MPH, NS, karyawan berinisial BK, Selain itu, polisi menetapkan status tersangka terhadap salah satu kepala bidang DPMPTSP yang berinisial AS. Selain Dandan,
terungkap bahwa uang tersebut didapatkan dari bidang perizinan. Dari hasil pemeriksaan,
28 Januari. Sabtu, "Kami telah menyimpulkan DRW sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi Rappler,
polisi menemukan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. Pada OTT tersebut, Lokasi ini merupakan tempat Dandan bertugas sehari-harinya.
Kota Bandung. Jalan Cianjur Nomor 34, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 27 Januari, Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam,
Ateng Wahyudi. Dandan merupakan anak mantan Wali Kota Bandung,
28 Januari. pada Sabtu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), Dandan Riza Wardana, Indonesia — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, BANDUNG,
Source: Rappler.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.