Source: Tempo.co
," ujar Tjahjo setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, 16 Januari 2017."Lagi dicek secara detil. Senin,
Meski begitu, kata ia, Hal itu, berlaku apabila pejabat terkait masih menjabat dan tidak memiliki rumah dinas karena tidak disediakan atau dalam proses pembangunan.Tjahjo menambahkan bahwa seorang pejabat daerah boleh-boleh saja menggunakan APBD untuk membayar kontrakan.
ISTMAN MP
.CO, Hal ini mengingat Pasha tidak dalam status cuti, tetapi masih menjabat.Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pihaknya mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.
Ridwan pun menuding Bagian Umum dan Rumah Tangga Pemkot Palu menutup-nutupi penyelewengan itu.tidak seharusnya Pasha menggunakan APBD untuk membayar kontrakan rumah non dinas. Ridwan Hasatu menyebut Pasha telah menyalahgunakan APBD karena Pasha sejatinya sudah memiliki rumah dinas. Oleh karenanya,
Tjaho memilih menunggu proses pengecekan selesai.Tjahjo menegaskan bahwa dia enggan berspekulasi akan kebenarannya. Menanggapi tudingan dari Ridwan itu,
Kalau sudah ada rumah dinas, "Kalau masih menjabat, ," ujarnya. itu (biaya mengontrak) memang dianggarkan sepanjang belum ada rumah dinas. Tapi, Ditanyai berapa nilai anggaran yang disediakan, tapi ngontrak, Tjahjo mengaku lupa rinciannya.itu nggak boleh. setahu saya,
DPRD Palu menuding Pasha telah menyalahgunakan APBD-nya untuk membayar kontrakan di hunian elite kawasan Palu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salah satu anggota DPRD yang menuding Pasha adalah anggota Komisi DPRD dari fraksi Hanura Ridwan Hasatu.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.