Penulis: Nibras Nada NailufarEditor: Icha Rastika
Pelapor yang masih dalam penyelidikan itu dikenakan pasal penghinaan atau menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan atau Pasal 154a KUHP yang berbunyi senada.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 19 Januari 2016.
yang dinodai adalah lambang negara simbol negara kita," kata dia. Karena yang rugi ini bukan cuma saya tetapi kita semua dan bangsa Indonesia, Korbannya bangsa Indonesia. "Ngapain kita damai?
melainkan juga seluruh bangsa Indonesia. yang dirugikan bukan hanya pihaknya, menurut dia, Sebab,
Wardaniman meminta masalah ini terus diproses oleh kepolisian. Ada pula foto yang beredar di media sosial yang disertakan dalam laporan tersebut. LSM Cinta Damai menyertakan video rekaman aksi. Dalam laporannya,
Senin (16/1/2017) lalu.
ada beberapa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi saat aksi unjuk rasa FPI di Mabes Polri, Berdasarkan tayangan video dan foto unjuk rasa yang beredar,
Kamis (19/1/2017). di Mapolda Metro Jaya, Wardaniman Larosa, Jadi sebagai penanggung jawab dia bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut," kata perwakilan LSM Cinta Damai, "Intinya adalah siapa auktor intelektualis dan juga tidak terlepas siapa yang bertanggung jawab.
KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Damai melaporkan penanggung jawab unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) ke polisi atas dugaan penghinaan bendera negara. JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.