Polisi akhirnya menangkap Solehudin alias Joko (32), penculik Sumarminah nenek berusia 65 tahun. Pria berstatus duda itu ditangkap di kawasan Cinangneng, Kabupaten Bogor. Tersangka menculik Sumarminah sejak 27 Desember 2016.
Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Malvino Sitohang mengatakan tersangka mengancam keluarga Sumarminah dan meminta uang tebusan. "Joko menyandera korbannya dan meminta uang sebanyak Rp 10 juta," kata Malvino, Kamis (5/1).
Joko diringkus di rumah kontrakannya. Tersangka sempat menghubungi dan bernegosiasi dengan keluarga korban untuk meminta tebusan. "Penculikan diduga adanya masalah utang piutang antara korban dan tersangka," tandasnya.
Joko menyebut Sumarminah memiliki utang puluhan juta. "Dia juga enggak bayar utang. Dia punya utang pokok sama saya Rp 40 juta, belum bunganya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sumarminah diculik oleh seseorang yang bernama Solehudin alias Joko, sejak 26 Desember 2016. Saat itu, Sumarminah pamit kepada keluarganya untuk pergi ke Bogor. Sumarminah sempat berkomunikasi melalui telepon dengan anaknya siang hari, usai pergi dari rumah ke Bogor.
Namun, menjelang sore hari korban tidak bisa dihubungi lagi. Anak korban pun kaget setelah menerima pesan dari pelaku. "Isinya penculik meminta duit tebusan Rp 10 juta. Ditunggu sampai jam 12 siang," kata Retno, anak Sumarminah.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.