sementara Filipina berada di tempat kedua dengan 13,5 persen. Lebih dari setengah dari jumlah itu sekira 53,3 persen berasal dari Indonesia, 4 juta perokok di kawasan Asia Tenggara. diperkirakan terdapat 122, Berdasarkan data jajak pendapat Aliansi Kontrol Tembakau Asia Tenggara (Seatca) pada November 2016,
Perintah eksekutif itu memperkuat undang-undang yang telah ada sebelumnya yang melarang pembelian dan penjualan rokok dan produk tembakau lain kepada anak di bawah umur dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh mereka. Semua kota dan kotamadya juga akan membentuk gugus tugas Pasukan Bebas Asap untuk membantu implementasi perintah tersebut.
Area dalam ruangan seperti lift dan tangga juga harus bebas dari asap rokok. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat diganjar hukuman kurungan empat bulan kurungan dan denda 5000 peso atau sekira Rp1,3 juta. rumah sakit dan tempat makanan disiapkan. dengan aturan baru itu merokok akan benar-benar dilarang di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, Senin (17/7/2017), Diwartakan Asian Correspondent,
aturan eksekutif itu dapat mulai berlaku 60 hari setelah publikasi pertama di surat kabar dan media. Berdasarkan hukum Filipina, merujuk kembali pada peraturan eksekutif yang ditandatangani presiden mengenai ruang umum dan ruang tertutup bebas asap rokok. implementasi peraturan itu akan dimulai pada 22 Juli, Eric Tayag mengatakan, Dr. Juru Bicara Pemerintah,
Pemerintah Filipina akan memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum yang telah ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte. Mulai akhir pekan ini, MANILA – Para perokok di Filipina harus mulai berhati-hati untuk tidak merokok di tempat umum jika tidak ingin mendekam di penjara.
Source: Okezone.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.