™ Merokok di Filipina Bisa Dihukum PenjaraMulai Pekan Ini, Hati-hati,

Jannet 16.59
Hati-hati, Mulai Pekan Ini, Merokok di Filipina Bisa Dihukum Penjara
Berdasarkan data jajak pendapat Seatca, Filipina berada di urutan kedua pengonsumsi rokok terbesar di Asia Tenggara setelah Indonesia.

MANILA – Para perokok di Filipina harus mulai berhati-hati untuk tidak merokok di tempat umum jika tidak ingin mendekam di penjara. Mulai akhir pekan ini,    Pemerintah Filipina akan memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum yang telah ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte.

Juru Bicara Pemerintah, Dr. Eric Tayag mengatakan, implementasi peraturan itu akan dimulai pada 22 Juli, merujuk kembali pada peraturan eksekutif yang ditandatangani presiden mengenai ruang umum dan ruang tertutup bebas asap rokok. Berdasarkan hukum Filipina,      aturan eksekutif itu dapat mulai berlaku 60 hari setelah publikasi pertama di surat kabar dan media.

Diwartakan Asian Correspondent, Senin (17/7/2017), dengan aturan baru itu merokok akan benar-benar dilarang di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, Area dalam ruangan seperti lift dan tangga juga harus bebas dari asap rokok. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat diganjar hukuman kurungan empat bulan kurungan dan denda 5000 peso atau sekira Rp1,3 juta.  rumah sakit dan tempat makanan disiapkan.

Perintah eksekutif itu memperkuat undang-undang yang telah ada sebelumnya yang melarang pembelian dan penjualan rokok dan produk tembakau lain kepada anak di bawah umur dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh mereka. Semua kota dan kotamadya juga akan membentuk gugus tugas Pasukan Bebas Asap untuk membantu implementasi perintah tersebut. 

Berdasarkan data jajak pendapat Aliansi Kontrol Tembakau Asia Tenggara (Seatca) pada November 2016, diperkirakan terdapat 122, 4 juta perokok di kawasan Asia Tenggara.  Lebih dari setengah dari jumlah itu sekira 53,3 persen berasal dari Indonesia, sementara Filipina berada di tempat kedua dengan 13,5 persen.


Source: Okezone.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.