™ Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan Meski Ada Praperadilan,

Jannet 01.21
Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Editor: Sabrina Asril

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita 

tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik,

Hary membantah mengancam Yulianto. Namun,

Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Catat kata-kata saya di sini, yang transaksional yang suka abuse of power. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. "Mas Yulianto, Isinya yaitu,

dan 9 Januari 2016. 7, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, Dalam kasus ini,

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Hary dijadikan tersangka karena dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.

maka penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Jika nanti dianggap lengkap,

Sehingga kita akan lengkapi apa yang diminta dan kemudian dikembalikan," kata Martinus. akan ada pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi. "Kalau tidak lengkap,

Jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyimpulkan apakah berkas perkara Hary sudah lengkap atau belum.

jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut. Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Hary Tanoe pada Senin (10/7/2017).

putusannya kayak apa dulu," kata Martinus. "Kita tidak mengandai-andai,

putusan hakim praperadilan akan dibacakan pada Senin (17/7/2017). Rencananya, Martinus enggan menanggapi jika putusan praperadilan memenangkan Hary dan menganggap penetapan tersangkanya gugur. Namun,

Penyidik menghimpun sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat unsur pidana. Martinus meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Hary berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

proses perkara kita teruskan," kata Martinus. Bagi kami, "Ada yang dilakukan di luar itu hak seseorang menguji status tersangkanya.

proses hukum berjalan terpisah dengan upaya tersangka menguji keabsahan status hukumnya. Menurut dia, proses hukum tetap berjalan meski Hary mengajukan upaya praperadilan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan,

Hary tengah menjalani proaes sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Di saat yang sama, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.