Perusahaan teknologi GO-JEKmemastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait tarif batas bawah dan atas bagi operator jasa angkutan taksi daring.
Arno Tse, Senior Vice President Operasional GO-JEK menjelaskan, komunikasi antara manajemen dan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terjalin dengan baik sehingga tidak ada alasan bagi Gojek untuk tidak mengikuti aturan pemerintah.
"Jadi kami selalu berkoordinasi, jadi pembuatan keputusan dan kebijakan selalu dilibatkan," ungkap Arno, Sabtu (1/7).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Terkait sosialisasi kepada pengemudi, Arno mengatakan, manajemen menganggap tidak perlu melakukan sosialisasi karena pengemudi dianggap sudah menerima informasi yang beredar dari media.
"Mereka sangat well inform, selain itu juga ada driver blog. Di sana kami memberikan arahan, imbauan, dan lain-lain," ucap Arno.
Pemberlakuan aturan tarif batas atas dan bawah resmi dimulai hari ini, 1 Juli 2017, setelah dilakukan masa transisi selama tiga bulan sejak bulan April lalu.
CNNIndonesia.com mencoba untuk menggunakan jasa taksi daring Uber untuk melakukan uji coba terkait implementasi aturan ini.
Edi, salah satu pengemudi Uber mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan batas tarif bawah dan atas untuk taksi daring.
"Belum, kalau info dari pihak ubernya, dari pihak daring lah semua daring itu belum ada info untuk kenaikan tarif per km berapa," jelas Edi.
Menurutnya, manajemen tidak mungkin menerapkan minimal tarif tanpa pemberitahuan kepada pengemudi. Saat ini, ia tidak tahu cara penghitungan tarif yang dilakukan oleh Uber.
"Tidak ada tarif per km yang pasti. Iya (hanya perusahaan yang tahu)," imbuhnya.
Ia sendiri menganggap tarif minimal yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu mahal, bahkan hampir menyamai taksi konvensional. Dengan begitu, aturan ini bukan tidak mungkin akan membuat konsumen taksi daring beralih ke taksi konvensional.
"Kemahalan. Jatuhnya nanti taksi daring nggak laku. Paling orang-orang tertentu," kata Edi.
Source: CNN Indonesia
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.