Ini merupakan pemeriksaan pertama Hary Tanoe setelah berstatus sebagai tersangka pasca ia ditetapkan pada 22 Juni lalu. Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus SMS kalengnya kepada Yulianto.
misalnya," ujar Hary. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya, kemudian kerugian materil juga tidak sudah jelas. "(Dalam kasus ini) mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak,
Ia berpendapat kasusnya yang dimasukan pidana UU ITE ini tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan kepadanya. Yulianto. tidak ada yang dirugikan terkait kasus SMSnya terhadap Kasubdit penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Menurut Hary,
abuse of power," katanya. dan transaksional, antara lain memberantas oknum-oknum yang semena-mena, "Yang saya sampaikan adalah salah satu tujuan masuk politik,
tidak ada satupun kata dalam SMSnya yang bernada mengancam. Menurutnya, karena Hary tidak memegang kekuasaan. ia juga berdalih tidak punya kapasitas untuk memberikan ancaman, Selain itu,
Itu dengan jelas dan tegas," kata Hary kepada wartawan. saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. "Untuk kasus SMS,
Hary diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pengancam Jaksa Yulianto. Jakarta Pusat pada Jumat (7/7). Cideng, ketua umum Partai Perindo sekaligus Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo selesai menjalani pemeriksaan di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 09.00 WIB,
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.