News : Informasi yang Perlu Diketahui Calon Pemilih Pilkada Jakarta Putaran Kedua

Jannet 18.18
Informasi yang Perlu Diketahui Calon Pemilih Pilkada Jakarta Putaran Kedua
Kolase foto warga menunjukkan jari usai menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Foto oleh Wahyu Putro A/Antara

supaya masuk daftar pemilih tetap kita.” —Rappler.com kami meminta partisipasi penuh masyarakat, “Kalau belum terdaftar,

dirinya sudah terdaftar atau belum,” kata Betty. pemilih diwajibkan untuk mengecek, Jika ada putaran kedua, "Rangkaian Pilkada juga termasuk di dalamnya pemutakhiran data pemilih.

cara melihatnya dapat melalui situs resmi di www.kpu.go.id. Adapun, Betty menyarankan calon pemilih untuk mengecek namanya terlebih dahulu sebelum pemilihan pada putaran kedua. Untuk memastikan dapat memilih di putaran kedua,

dan belum cukup umur. pemilih ganda, berpindah domisili, tidak dikenal identitasnya, berstatus TNI/Polri, pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang telah meninggal dunia, Sementara itu,

Data itu bisa menjadi data potensial untuk pengguna DPTb,” ujarnya. [Di sana] ada data yang harus kita rekap. "Pengurusan Suket [Surat Keterangan] kan hingga tanggal 14 [Februari] kemarin.

“Kita tidak ada coklit [dalam putaran kedua],” kata Betty.

tetapi menggunakan formulasi yang telah ia sebutkan di atas. yaitu ketika panitia mendatangi pemilih secara langsung ke rumah dan tempat tinggal warga, bahwa pada pemutakhiran DPT putaran kedua tidak lagi menggunakan sistem pencocokan dan penelitian (coklit), Ia menambahkan,

Daftar pemilih potensial adalah mereka yang telah melakukan pengurusan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan telah direkapitulasi oleh KPU DKI Jakarta.

dikurangi pemilih TMS," kata Betty kepada Rappler. ditambah daftar pemilih potensial untuk menjadi DPTb, ditambah pengguna DPTb putaran pertama, "DPT putaran kedua adalah DPT putaran pertama,

dan dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Daftar Pemilih Potensial, DPTb, adalah sebagai berikut: Penjumlahan dari DPT, kata Betty, Rumusnya,

termasuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). yang dapat memilih pada putaran kedua adalah mereka yang sudah tercantum di DPT, mengatakan, Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU DKI Jakarta,

mereka lagi-lagi ditolak karena sudah kehabisan kertas suara. Ketika kembali lagi ke TPS pada waktu yang ditentukan tersebut, Mereka baru diperbolehkan mencoblos pada pukul 12:00 hingga 13:00 WIB. para warga yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ditolak untuk mencoblos karena tidak membawa surat undangan atau formulir C6 dari kelurahan. Petugas pemungutan suara (PPS) berdalih,

padahal namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). banyak warga DKI Jakarta yang mengeluh mereka tidak bisa memilih, Ketika itu, KPU DKI Jakarta berjanji akan membenahi kisruh soal pemilih yang terjadi saat pemilihan pada 15 Februari pekan lalu. Menghadapi kemungkinan terjadinya putaran kedua,

yang rencananya pada 19 April 2017. makan akan dilaksanakan putaran kedua, unggul dalam penghitungan suara, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Jika basil hitung cepat (quick count) benar menunjukkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan pesaingnya,

jika memiliki keberatan dengan hasil penghitungan suara. ketiga pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan memfinalisasi rekapitulasi suara yang telah masuk hingga 27 Februari.

akan disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada 4 Maret mendatang. Indonesia — Keputusan penyelenggaraan apakah pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung 2 putaran atau tidak, JAKARTA,


Source: Rappler.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.