News : Polisi Hentikan Kasus Ade Armando Tak Temukan Unsur Pidana,

Jannet 00.28
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016)

Penulis: Nibras Nada NailufarEditor: Icha Rastika

Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut,

Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyatannya dalam waktu 1 x 24 jam.

pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Pada Sabtu (23/5/2015),

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam. Sumatera, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, "Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab,

Kasus tersebut berawal saat Ade menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook miliknya pada Mei 2015 lalu.

"Ya kalau memang tidak temukan pidana bisa saja," kata Wahyu. Adapun SP3 terbit pada Januari 2017.

salah satunya pada 2015 sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Ade diketahui telah dipanggil dua kali,

pihaknya bisa saja mengeluarkan SP3. meskipun Ade sudah menyandang status tersangka, Wahyu mengatakan,

Selasa (20/2/2017). dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, dan ITE, pidana, Saksi bahasa, "Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi.

tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini sehingga penyidikan dihentikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan,

Ade Armando. KOMPAS.com - Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.