™ ACTA Laporkan Ahok ke Bareskrim Dinilai Melanggar UU ITE,

Jannet 06.18
Dinilai Melanggar UU ITE, ACTA Laporkan Ahok ke Bareskrim
ACTA menilai Ahok melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

apalagi ini yang jelas jelas mendeskripsikan umat Islam dalam anti terhadap etnis tertentu," pungkasnya. karena jika Al maidah ini yang tafsir bisa dinyatakan salah sudah ada pelanggaran tindak pidananya disitu, "Jadi di sini jelas kami merasa sebagai umat muslim dan warga DKI Jakarta apa yang ada dalam video ini sudah lebih dahsyat sebenarnya dari Al-maidah, menggangap video kampanye itu mengandung unsur pelanggaran pidana berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan maksimal 6 tahun penjara. lanjut dia, ACTA,

Menimbulkan kesan kalau umat Islam itu adalah umat perusuh dan membuat keonaran," paparnya.  jelas-jelas video tersebut menyudutkan umat Islam. "Jadi terkait dengan video itu, dalam cuplikan video tersebut menggambarkan kalau orang Islam adalah kaum yang selalu membuat keributan atau kerusuhan. Menurutnya,

orang yang memakai peci dan sorban itu membuat banner yang bertuliskan Ganyang Cina," imbuhnya.  "Di dalam video itu juga, yaitu peci dan sorban. Di mana di dalamnya adalah orang yang menggunakan pakaian yang biasa dipakai oleh umat Islam, dalam video tersebut ada adegan kerusuhan dan demo. Ia menambahkan,

Senin (10/4/2017).  Jakarta Pusat, pelanggaran SARA," ujar Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Rudi Nasution di Bareskrim, Yang kami anggap mengandung unsur sara, berhubungan dengan video yang diunggah oleh akun Facebook-nya bapak Basuki Tjahaja Purnama. "Kami mempunyai tujuan untuk melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan adanya pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2,

sebab ACTA menilai Ahok melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  laporan mereka diterima Bareskrim dengan nomor register LP/379/IV/2017/Bareskrim, Pelapor ialah Ronald Lazuardy, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur nonaktif DKI JAkarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelanggaran kampanye berupa iklan yang dinilai menyudutkan Umat Islam.


Source: Okezone.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.