™ Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor

Jannet 19.18
Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor

Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekuensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat," imbuh Hadi. setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, "Apabila,

dan wakil masyarakat adat di Timika. Pemprov Papua termasuk Pemkab Timika, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, di antaranya Kementerian Keuangan, Perundingan akan melibatkan instansi/lembaga terkait,

dengan landasan yang kokoh yaitu IUPK. perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, Selanjutnya,

fokusnya adalah perubahan KK menjadi IUPK karena menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. menurut dia, Untuk perundingan jangka pendek,

yaitu jangka pendek dan panjang dengan masa perundingan enam bulan sejak Februari 2017. kedua belah pihak telah sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, Hadi melanjutkan,

'standing position' kedua belah pihak sudah sangat jelas," ujarnya. ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, "Dengan demikian,

Freeport) (Dok. Kegiatan operasional tambang Grasberg di Papua milik Freeport Indonesia.

penegasan Freeport akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia. tambahnya, Ditambah lagi,

dan menolak divestasi saham 51 persen. menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, sebelumnya, Ia mengatakan,

Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujarnya. "Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi.

dan divestasi saham hingga 51 persen. membangun fasilitas smelter, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan tiga hal yakni Freeport mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, lanjutnya, Atas dasar itu,

Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Minerba dan juga PP Nomor 1 Tahun 2017," kata Hadi dalam keterangan resmi. "Dalam berunding dengan Freeport,

merupakan tanda pemerintah melunak dan kalah terhadap desakan perusahaan tersebut. Djuraid membantah jika keputusan pemerintah menerbitkan rekomendasi ekspor sementara untuk Freeport, Sementara Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M.

Bukan Melunak

"Banyak tambang mineral yang mempertahankan KK dan tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian," papar Jonan.

perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor mineral mentah. Namun bila tidak mengubah KK menjadi IUPK, Pemerintah menurutnya tidak pernah memaksa perusahaan tambang untuk mengubah KK menjadi IUPK.

Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor
Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor

ya kita cabut izin ekspornya,” tegasnya. Kalau setelah enam bulan tidak ada progress, perundingan masalah perpajakan dan retribusi. Kedua, ada progress atau tidak. “Smelter itu kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan melalui verifikator independen,

Jonan juga mensyaratkan proses negosiasi pajak dan retribusi harus selesai dalam waktu enam bulan ke depan.

Namun Freeport sebelumnya tidak mau melepas status KK yang dipegangnya. harus mau mengubah Kontrak Karya (KK) yang dipegangnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). bagi perusahaan yang tetap ingin mengekspor galian tambang yang mentah, Sementara,

perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) menolak syarat pemerintah yang menyebutkan jika izin ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memurnikan galian tambangnya di smelter dalam negeri. Seperti diketahui, kemajuan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport. Kemudian yang kedua adalah,

Jawa Timur. terkait dengan kemajuan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jonan menyebut yang pertama, Penilaian yang dilakukan Kementerian ESDM sebelum menerbitkan rekomendasi ekspor kembali meliputi dua hal.

Kamis (6/4). setelah itu kita review,” kata Jonan di Istana Negara, Karena yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, “Kita kasih izin ekspor sementara untuk enam bulan.

setelah masa berlakunya habis dalam enam bulan ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memiliki dua syarat utama agar rekomendasi ekspor mineral sementara dari instansinya tetap diberikan kepada PT Freeport Indonesia,


Source: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.