News : Koalisi Publik Minta KY Awasi MK Buntut Perkara Suap Hakim,

Jannet 18.48
 Buntut Perkara Suap Hakim, Koalisi Publik Minta KY Awasi MK
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai KY adalah pihak yang tepat untuk melaksanakan pengawasan eksternal terhadap MK.

bukan lembaga" ujarnya.YOHANES PASKALIS Jangan lupa hakim itu jabatan, kami tak awasi lembaga. tapi hakim, "Yang diawasi bukan MK, Aidul mengatakan pengawasan yang akan dilakukan lembaganya terhadap MK tidak akan menyalani undang-undang dan putusan MK.

dan Keamanan pada 3 Februari 2017. Hukum, tapi bagian dari mekanisme menjaga kemandirian dan membangun akuntabilitas hakimnya," kata Aidul saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Politik, bukan untuk cari kesalahan, "Mau tak mau harus ada pengawasan dan kehadiran KY,

fungsi pengawasan KY tetap diperlukan bagi para hakim konstitusi. menurut dia, Namun, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa MK saat ini tak termasuk objek yuridiksi lembaganya.

terkait dengan KY yang tidak punya pengawasan itu?" Apakah kita akan tetap berpegang teguh pada putusan MK, "Kita tidak bisa naif dengan kondisi peradilan seperti ini. Koalisi juga meminta pemerintah mempertahankan putusan MK yang membekukan fungsi pengawasan KY.

belum lagi yang Pengadilan Tata Usaha Negara," kata dia. lalu ada berapa ratus (pengadilan) kabupaten kota, Terhadap Mahkamah Agung, yang diawasi sangat banyak. (kewenangan) lembaganya (KY) nanggung, "Kasihan,

bisa melalui penambahan kewenangan. kata dia, Pemberian mandat itu, mendorong agar KY mendapatkan mandat sebagai pengawas eksternal MK. mewakili koalisi, Dia, Aradila menilai pembuatan lembaga baru untuk mengawasi MK hanya akan memicu konflik baru.

12 Februari 2017. Ahad, Jakarta Pusat, yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Aradila Caesar, jangan sampai menambah lembaga baru dan menimbulkan persoalan baru," ujar anggota koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, "Lebih tepat (pengawasan eksternal) diberikan pada KY,

005/PUU-IV/2006. Fungsi pengawasan eksternal itu kini dipersoalkan karena terhambat Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 atau Putusan MK No. Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai Komisi Yudisial sebagai pihak yang tepat untuk melaksanakan pengawasan eksternal terhadap MK. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.