™ Dirut dan GM Treasury PT PAL Indonesia Ditahan KPK

Jannet 00.48
Dirut dan GM Treasury PT PAL Indonesia Ditahan KPK
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Penulis: Abba GabrillinEditor: Krisiandi

3,5 persen menjadi bagian keuntungan perusahaan perantara. Sementara, Sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT PAL.

dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen. pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, Diduga, Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Dalam kasus ini,

Agus Nugroho di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Arif ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta. Sementara, Firmansyah ditahan di Rumah Tahanan C1 Gedung KPK.

sebagai tersangka. Agus Nugroho, KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc,

dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.
General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana, Keduanya yakni, Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua bawahannya.

Firmansyah segera menaiki mobil tahanan tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Firman yang telah mengenakan rompi oranye tampak berupaya menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan. Firmansyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.20 WIB.

Jumat (31/3/2017). para tersangka akan ditahan untuk 40 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, "Guna kepentingan penyidikan,

Firmansyah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Firmansyah Arifin, KOMPAS.com- Direktur Utama PT PAL Indonesia, JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.