™ Taksi Online Dinilai Tak Perlu Aturan Tarif Batas Bawah

Jannet 10.48
Taksi Online Dinilai Tak Perlu Aturan Tarif Batas Bawah
Pemerintah tidak memberi aturan tarif batas bawah untuk transportasi daring/online, karena membuat pelaku usaha tidak dapat akselerasi.

(kmj) baik pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan atas operaional layanan transportasi," katanya. "Justru tarif batas atas ini menjadi ranah pemerintah,

tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi tarif oleh penyedia layanan tranportasi.  Ia menyebutkan, Aru mengkritisi adanya wacana untuk menghilangkan penetapan tarif batas atas yang berbanding terbalik dengan rekomendasi penghapusan tarif batas bawah. Sebaliknya,

Aru menjelaskan praktik seperti itu dalam hukum persaingan usaha dikenal sebagai praktik "predatory pricing" atau praktik jual rugi.  secara tegas Aru mengaku apabila ada penyedia layanan transportasi konvensional atau daring melakukan praktik itu akan diproses KPPU sesuai UU No 5 Tahun 1999. Namun demikian,

"Kami juga menyadari kekhawatiran munculnya praktik penerapan tarif jual rugi (tarif terlalu murah di bawah biaya pokok minimum) oleh penyedia layanan transportasi apabila tidak adanya tarif batas bawah," katanya. 

maka pemerintah perlu membuat aturan yang rinci mengenai standar pelayanan minimum.  apabila pemerintah khawatir tidak adanya peraturan tarif batas bawah bisa memunculkan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan, Menurutnya,

KPPU menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi daring yang diharuskan atas nama badan hukum.  kata Aru, Dan ketiga, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi daring. KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, kedua, Selanjutnya,

KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan merekomendasikan agar mengatur penetapan tarif batas atas," katanya.  Pertama, "Ada tiga hal yang kami rekomendasikan.

KPPU sudah mengeluarkan rekomendasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.  Aru mengatakan, kebutuhan masyarakat dan inovasi. munculnya moda transportasi berbasis aplikasi daring adalah pertemuan antara perkembangan zaman, Menurutnya,

termasuk dalam bidang transportasi.  Ia mengatakan kemajuan dunia teknologi yang merambah segala bidang kehidupan adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dielakkan,

Jumat (31/3/2017).  namun bukan untuk dibatasi atau malah dihambat," kata Aru dalam keterangan persnya kepada wartawan di Surabaya, Boleh diatur, "Inovasi yang menguntungkan tentu harus didukung.

karena membuat pelaku usaha tidak dapat melakukan akselerasi dalam memberikan tarif yang kompetitif.  SURABAYA - Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya Aru Armando meminta agar pemerintah tidak memberi aturan tarif batas bawah untuk transportasi daring/online,


Source: Okezone.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.