Nanti kita sedang bicarakan (peluncuran regulasi LCEV)," ujarnya. "Tidak berganti nama tetap ada satu lagi khusus di bawah.
Dia juga menegaskan bahwa regulasi LCGC akan tetap dan tidak berganti nama. dia belum bisa berkomentar. Sayangnya ketika ditanya lebih lanjut soal kapan regulasi LCEV dilepas,
Lagipula hybrid sekarang lebih sederhana dan bisa di-charge di mana saja," imbuh dia. (untuk infrastruktur) kita kan ada proyek 35 ribu megawatt dan itu bisa sejalan. "Hybrid sedang kami evaluasi bea masuk dan sebagainya termasuk PPnBM,
tapi juga hybrid dan listrik. Kemungkinan program itu tak hanya mencakup mobil hemat bahan bakar, pemerintah sendiri masih meramu regulasi terkait LCEV. Sementara itu,
dan Honda. Suzuki, sejumlah merek Jepang lain juga turut memanfaatkan regulasi ini termasuk Datsun, Selain Toyota dan Daihatsu,
Pemerintah juga mengatur bahwa mobil-mobil dijual memiliki harga setinggi-tingginya Rp 95 juta. mobil yang bermain di kelas ini harus menggunakan mesin 980 - 1.200 cc dan Diesel 1.500 CC dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter. Di dalam aturan itu,
33/M-IND/PER/7/2013. Aturan main LCGC tertuang melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
Senin (10/4). Jawa Barat, Karawang Timur, Nanti kendaraan KBH2 bisa mengikuti," kata Airlangga kepada sejumlah awak media usai merayakan angka produksi pabrik Daihatsu ke-5 juta unit dan peresmian pusat R&D di Kawasan Industri Suryacipta, "Kami tengah mengkaji karena mau melaunching lagi emisi yang lebih rendah (LCEV).
pemerintah akan memindahkan program tersebut pada regulasi yang lebih luas cakupannya yakni Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Namun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengklaim program Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan low cost green car (LCGC) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan dihapus.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.