Kasus Korupsi di Cimahi, KPK Panggil Wali Kota Non-Aktif sebagai Saksi

Jannet 03.11
Atty suharti
Wali kota Cimahi, Atty Suharty, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

KPK memanggil Wali Kota non-aktif Cimahi, Atty Suharti, untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk suaminya, Itoc Tochija.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).

KPK juga menjadwalkan memanggil pesuruh kantor Pemkot Cimahi, Muhammad Nasir. Kemudian, dua orang pihak swasta juga akan dimintai keterangan, yakni Yana Rumbayana dan Dairul.

Selain Itoc, KPK juga telah menetapkan Atty, sebagai tersangka dalam kasus ini. (Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya sebagai Tersangka)

Keduanya disebut dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan Itoc diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty dan Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Penulis: Lutfy Mairizal PutraEditor: Bayu Galih

Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.