Suami Syviana Murni Berikan Uang ke Jamran Sebelum Kegiatan 2 Desember

Jannet 20.41
Ilustrasi polisi
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa Gde Sardjana sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar. Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Gde pernah mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka Jamran.

Gde merupakan suami dari calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 1, Sylviana Murni.

"Saksi (Gde) pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Jamran. (uang) ini diberikan sebelum kegiatan (doa bersama) 2 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Namun, Argo enggan merinci siapa saksi yang menyeret nama Sardjana ini. Ia pun belum bisa merinci berapa jumlah uang yang diduga diberikan kepada Jamran.

"Makanya hari ini kami sedang dalami dan nanti kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaannya," kata Argo.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). (Baca: Suami Sylviana Murni Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar)

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Penulis: Akhdi Martin PratamaEditor: Fidel Ali

Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.